TUBAN | Matajawatimur.com – Sebuah proyek pekerjaan drainase di wilayah Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban terlihat telah memasuki tahap pemasangan material Uditch.
Namun sangat disayangkan, proyek tanpa papan informasi tersebut diduga tidak mengedepankan estetika. Meski telah tertata rapi, tetapi posisi udicth rentan bergerak ke bawah (ambles) karena tidak menggunakan lantai kerja.
Terlebih, tekstur tanah di wilayah setempat disinyalir merupakan tanah merah yang gembur, sehingga sangat dimungkinkan nantinya Uditch akan tinggi rendah dan mempengaruhi aliran/genangan air.
Disisi lain, jika didalam RAB pekerjaan tidak terdapat item untuk lantai kerja, bukankah seharusnya para kontraktor pelaksana memiliki analisa dan pertimbangan sebelum memulai sebuah pekerjaan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tuban, Agung saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp-nya mengatakan, bahwa spesifikasi pekerjaan berkiblat pada keputusan PPK.
“Tergantung keputusan PPK dan kondisi di lokasi pekerjaan mas. PPK yang menentukan perlu atau tidaknya pemakaian lantai kerja di lapangan,” terangnya, Sabtu (01/10/2022).
Disisi lain, banyak kalangan mempertanyakan tentang papan informasi pekerjaan yang jarang dipasang oleh para kontraktor pelaksana sebelum pekerjaan selesai.
“Kenapa harus begitu ya, padahal melalui papan nama/informasi pekerjaan tersebut, masyarakat dapat turut serta mengawasi proyek yang menggunakan uang negara,” ucap salah satu aktivis Tuban.
Berdasarkan pantauan di lapangan,drainase di wilayah Desa Ngepon, Tidak ada papan informasi kegiatan. Beberapa warga menyebut proyek ini proyek siluman.
Mereka menilai, pihak pelaksana mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan pentingnya mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Maka dari itu, menurutnya, publik berhak memperoleh informasi, salah satunya mengenai proses kebijakan publik, anggaran, pemantauan dan evaluasinya.
(Tim)