BOJONEGORO – Matajawatimur.com | Diduga proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur disinyalir dijadikan ajang bisnis oleh segelintir orang untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Terbukti, proyek pembangunan yang dikerjakan dengan dana siluman itu ditenggarai juga tidak sesuai dengan ketentuan teknis sipil (Spesifikasi).
Bagaimana tidak, secara kasat mata material yang digunakan untuk proyek pembangunan TPT di Dusun jati, Desa Sumuragung banyak mengurangi material.
Saat pewarta matajawatimur.com turun kelokasi proyek pewarta melihat banyak lubang yang secara sengaja tidak diisi dengan campuran semen dan pasir, sehingga banyak rongga yang kosong dan terlihat bagaimana kualitas bangunan tersebut.
Saat pewarta matajawatimur.com menemui salah satu warga dusun jati dan bertanya tanya tentang proyek PK siapa kontraktor proyek ini…?warga pun menjawab.
“Kotraktornya kalau gak salah orang Kedung adem mas,ujarnya.
Pembangunan proyek ini semakin menjadi tanda tanya besar saat sama sekali tidak ditemukan nya papan proyek yang berisikan informasi publik tentang asal-usul proyek, nilai proyek, dan folume proyek tersebut, hal ini jelas menyalahi aturan tentang keterbukaan informasi publik.
Sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik, dan Perpres no 54 tahun 2010 yang mengatur setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Hal itu kemudian mendapat sorotan dari warga setempat bahwa proyek yang dibangun pemerintah dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Saat pewarta mencoba konfirmasi dengan kepala desa sumuragung lewat pesan watshapp tidak ada respon.
Sehingga berita ini ditayangkan.
(Red)